navigasi

Selasa, September 01, 2015

Penambangan Galian C Ilegal Berlanjut di Brandan Barat

Brandan Barat (SIB)- Aksi penambangan galian C pasir kwarsa menggunakan escavator tanpa izin dari pemerintah masih berlangsung di Desa Lubuk Kertang dan Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

“Meski aksi penambangan ilegal tersebut telah berlangsung belasan tahun, tapi hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun tindakan hukum secara tegas dari instansi berkompeten baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan termasuk Pemkab Langkat,” ungkap seorang aktivis nelayan Langkat, Saiful kepada SIB, Sabtu (22/11) di Pangkalansusu.

Menurut dia, hasil penambangan pasir kwarsa itu kemudian dilego oleh para pengusaha ilegal tersebut kepada pengusaha di kawasan Tanjung Morawa, Deli Serdang sebagai bahan baku industri pembuatan piring kaca, gelas dan lainnya, juga untuk keperluan penimbunan infrastruktur jalan termasuk bangunan di tingkat lokal.

Di desa dan kelurahan itu, sedikitnya tujuh pengusaha yang melakukan penambangan galian C secara besar-besaran tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah seperti terjadi di Lingkungan Alur Lebah, Kelurahan Pangkalan Batu dan parahnya lagi di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
Aksi para penambang pasir kwarsa secara serampangan berlangsung tanpa pengawasan dari pemerintah mengakibatkan kerusakan lingkungan di daerah itu cukup parah. Akibat pengerukan liar mengakibatkan bekas galian seperti danau buatan mencapai belasan tempat, terang Saiful.

Dari tujuh pengusaha pelaku penambangan galian C tanpa izin di daerah itu, tak seorang pun di antara mereka yang melakukan reklamasi terhadap kawasan yang dikeruk. Para pengusaha ilegal ini terkesan hanya mencari  keuntungan pribadi saja tanpa memerdulikan keselamatan lingkungan.


Diperkirakan puluhan ribu kubik pasir kwarsa (pasir janggus-sebutan masyarakat) dari areal galian C di Desa Lubuk Kertang dan Kelurahan Pangkalan Batu sepertinya bebas tanpa hambatan dikomersilkan oleh oknum maupun kelompok tertentu. Pasir kwarsa yang dikeruk mereka jual kepada pengusaha maupun ke pribadi dengan harga Rp200-300 ribu per dump truk.

Aksi penambangan liar ini bisa terus berlangsung tidak terlepas dari kealpaan  pemerintah dalam melakukan pengawasan. “Pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan khususnya Dinas Pertambangan & Energi (Distamben) Pemkab Langkat terkesan melakukan pembiaran,” tukas Wakil Ketua DPC HNSI Langkat, Saiful.

Secara terpisah dikonfirmasi SIB sebelumnya, Ketua KNPI Kecamatan Brandan Barat,  M Adharuddin terkait dugaan galian C ilegal di Alur Lebah Kelurahan Pangkalan Batu mengatakan, pelaku penambangan galian C di Alur Lebah, Kelurahan Pangkalan Batu tidak memiliki izin resmi.

Parahnya lagi, kata Adharuddin, walau para penambang tidak mengantongi izin resmi, tapi mereka terus melakukan pengerukan termasuk di atas tanah milik Pertamina EP Aset 1 Pangkalansusu berlokasi di Alur Lebah, Kelurahan Pangkalan Batu.

Sebelumnya, Camat Brandan Barat, Yafizham,  dikonfirmasi SIB melalui selularnya, membenarkan aksi penambangan galian C di Alur Lebah, Kelurahan Pangkalan Batu oleh sekelompok warga belum mengantongi izin resmi.

Sementara itu, PWS Humas Pertamina EP Aset 1 Pangkalansusu, Rusmidah dikonfirmasi wartawan melalui selularnya mengakui lahan galian C yang ditambang sekelompok warga di Alur Lebah, Kelurahan Pangkalan Batu tersebut milik Pertamina. (B3/d)

Tidak ada komentar: