navigasi

Jumat, September 21, 2007

Paluh Tabuhan Under Attack...!!!

Friday 07 September 2007
350 Hektar Hutan Mangrove di Lubuk Kertang Boleh Digarap
Dari ribuan hektar hutan mangrove di Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat ternyata sekitar 350 hektar di antaranya merupakan areal penggunaan lain (APL) yang boleh dikelola dan diusahai. Sedangkan selebihnya merupakan hutan produksi tetap (HPT) yang dilarang untuk digarap.

"Izin APL seluas 350 hakter itu hanya dikantongi PT Pelita Nusantara Sejahtera (PNS). Jadi hanya PT PNS yang resmi untuk mengelola hutan mangrove di kawasan tersebut," terang anggota Tim Pemkab Langkat H Zulhanuddin SH kepada Global di ruang kerjanya, Kamis (6/9).

Menurutnya, banyaknya pemberitaan mass media terkait perambahan liar di areal hutan mangrove di kawasan Lubuk Kertang, disikapi Pemkab Langkat dengan membentuk tim yang diketuai Asisten I dengan anggota Kadis Hutbun, Kabag Hukum dan Satpol PP Pemkab Langkat.

Dalam menindaklanjuti pemberitaan tersebut, ujar Zulhanuddin yang juga menjabat Kepala Satpol PP, tim Pemkab bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wil I Medan, Polres Langkat, LSM dan warga juga bersama-sama telah meninjau ke areal hutan tersebut.

"Dari peninjauan lapangan tadi diketahui PT PNS menggarap lahan sesuai izinnya yaitu seluas 350 hektar," ujarnya seraya mengaku tim juga tidak menampik di lokasi itu ditemukan masih adanya aksi perambahan liar yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab.

Terhadap perambah liar, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk menindak tegas.

"Kita masih menunggu surat dari BPKH yang mengatakan bahwa areal hutan yang digarap pihak lain berada di hutan. Jika surat itu sudah ada kita pasti bertindak," tegasnya.

Ditambahkannya, penilaian PT PNS Medan tidak melakukan perambahan liar juga dikuatkan dengan turunnya surat dari BPKH Wil I Medan bernomor S 1009/VII/BPKH 1-2/2007 yang ditujukan kepada Bupati Langkat. Dalam surat itu disebutkan bahwa areal yang dikelola PT PNS itu berada di luar kawasan hutan.

"Yang berhak menentukan suatu kawasan masuk tidaknya pada hutan negara di daerah itu hanya BPKH Medan," ujarnya seraya mengatakan dengan keluarnya surat itu menunjukkan tidak berlakunya surat keterangan dari pihak lainnya.

Menanggapi itu berbagai pihak meminta kepada pihak Pemkab Langkat konsisten dan tegas dalam menindak para perambah hutan. Jika areal yang dikuasai PT PNS Medan itu resmi dan mengantongi izin mereka harus dilindungi, sedangkan kepada perambah liar lainnya harus diambil tindakan tegas.

"Pemkab Langkat harus melindungi PT PNS Medan, sedangkan kepada perambah yang tidak memiliki izin atau menggarap di lokasi hutan negara harus segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Jangan akibat ulah segelintir orang, membuat investor enggan menanamkan usahanya di Langkat in," tegas Direktur LSM Goppan RI Sopyan Rao.

Global-Harian | Langkat

Tidak ada komentar: