navigasi

Rabu, Agustus 10, 2016

Untuk UKM, Sekolah, dan Komunitas / Lembaga, Kominfo berikan Website Gratis 1 Tahun


Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memberikan website gratis satu tahun dengan domain berekstensi .id sampai tahun 2018 mendatang. Program ini diluncurkan untuk memperbanyak konten positif dan membantu para wirausaha untuk memasarkan produknya melalui internet.Sasaran yang dituju dalam program ini adalah UMKM, sekolah, pondok pesantren, komunitas, dan desa.
Untuk mendapatkan website gratis dari program ini, Anda dapat menghubungi pendamping daerah masing-masing ataupun mendaftar langsung, Website yang terdaftar harus berjanji untuk memanfaatkan website sebaik-baiknya dan digunakan untuk kepentingan positif. Selain itu, bagi yang belum mampu mengelola web, kami menyediakan pendampingan oleh tim yang telah ditunjuk.
Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan baik UMKM, sekolah, pondok pesantren, komunitas, dan desa.
1. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Berdomisili di wilayah Indonesia.
- Memiliki kartu identitas yang sah seperti KTP, SIM, atau kartu identitas lainnya.
- Usaha memiliki SKU/SIUP/TDP/IUMK atau surat keterangan lainnya (untuk domain co.id).
- Penanggungjawab memiliki alamat di Indonesia dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
- Penanggungjawab berani menjamin website akan digunakan untuk kebaikan.
- Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
- Alamat website menggunakan akhiran .co.id, .web.id, .biz.id, dan .id.
2. Sekolah dan instansi pendidikan
- Sekolah atau Pesantren berdomisili di wilayah Indonesia.
- Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah/Madrasah atau Pimpinan Pondok Pesantren yang bersangkutan.
- Penanggung jawab memiliki alamat di Indonesia dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Menyampaikan surat permintaan domain yang ditanda tangani dan cap basah sekolah/pesantren yang bersangkutan (upload)
- Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
- Alamat website menggunakan akhiran .sch.id untuk sekolah, dan akhiran .ponpes.id bagi pondok pesantren
3. Desa
- Desa berada di wilayah Indonesia
- Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pendaftaran .desa.id melalui registrasi instansi penyelenggara negara melalui situs domain.go.id
- Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
- Alamat website menggunakan akhiran .desa.id
4. Organisasi/Komunitas
- Organisasi atau komunitas berada di wilayah Indonesia.
- Ada penanggung jawab yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki identitas Indonesia seperti KTP, SIM atau identitas lainnya.
- Penanggung jawab memiliki alamat di Indonesia dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Memiliki anggota yang dapat dibuktikan melalui daftar anggota dilampirkan bersama surat permintaan usulan domain atau proposal yang ditandatangi dan di cap basah (upload, berlaku untuk domain or.id).
- Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
- Alamat website menggunakan akhiran .or.id dan .id
*Perlu diingat, sampai saat ini pendampingan baru tersedia untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Provinsi lainnya masih dalam proses. Mari bantu sebarluaskan informasinya agar manfaat dan kebaikan semakin banyak diberikan.
 Informasi lebih lengkap
Bidang Aplikasi Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.
Jl. H.M. Said no. 27 Medan
Website : http:// 1juta.id
CP: whatsapp/telegram : 081230931230
Email : satujutadomain@kominfo.go.id

Informasi Selengkapnya di : https://1juta.id/


Sumber : Kominfo

Sejarah PDAM Tirtanadi, Cara Cek Tagihan PDAM Medan Tirtanadi secara Online

FJH3NFBJXLGBTUEJTS1J1LVTVILZHAFTSDLMQCRSYJGLYTNU

PDAM Tirtanadi dibangun oleh Pemerintahan Kolonial Belanda pada tanggal 8 September 1905 yang diberi nama NV Waterleiding Maatschappij Ajer Beresih. Pembangunan ini dilakukan oleh Hendrik Cornelius Van Den Honert selaku Direktur Deli Maatschappij, Pieter Kolff selaku Direktur Deli Steenkolen Maatschappij dan Charles Marie Hernkenrath selaku Direktur Deli Spoorweg Maatschappij. Kantor Pusat dari perusahaan air bersih ini berada di Amsterdam Belanda.
Pada saat itu air yang diambil dari sumber utama mata air Rumah Sumbul di Sibolangit dengan kapasitas 3000 m3/hari. Air tersebut ditransmisikan ke Reservoir Menara yang memiliki kapasitas 1200 m3  yang terletak di Jl. Kapitan (sekarang kantor Pusat PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara). Reservoir ini memiliki ketinggian 42 m dari permukaan tanah. Reservoir ini dibuat dari besi dengan diameter 14 m. Setelah kemerdekaan Indonesia, perusahaan ini diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Perda Sumatera Utara No 11 tahun 1979, status perusahaan diubah menjadi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Sejak tahun 1991 PDAM Tirtanadi ditunjuk sebagai operator sistem pengelolaan air limbah Kota Medan.
Dalam rangka pengembangan cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat Sumatera Utara, PDAM Tirtanadi melaksanakan kerjasama operasi dengan 9 (Sembilan) PDAM di beberapa Kabupaten di Sumatera Utara, yaitu Kabupaten Simalungun, Kabupten Deli Serdang, kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Samosir. Pada Pebruari 2009, PDAM Tirtanadi Cabang Nias dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Nias, dengan pertimbangan bahwa pihak Pemkab Nias dan PDAM Tirta Umbu telah memiliki kemampuan di dalam pengelolaan PDAM di Gunung Sitoli.
Pada tanggal 10 September 2009, telah ditandatangani Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 10 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi yang menyatakan bahwa tujuan pokok PDAM Tirtanadi adalah untuk mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan dan untuk mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan pengumpulan dan penyaluran air limbah melalui sistem perpipaan dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya.


Untuk Cek Tagihan PDAM Bulanan anda silahkan klik Link berikut ini

Sumber : PDAM Tirtanadi