navigasi

Senin, Mei 26, 2008

Kasus Batu Puteh Pengaruhi Perbatasan Maritim Indonesia


Keputusan The International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Jumat, bahwa pulau Batu Puteh milik Singapura akan mempengaruhi perbatasan maritim antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura.
"Sudah pasti ada pengaruhnya pada perbatasan maritim Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. Sejauh mana dampaknya masih perlu dipelajari lagi," kata salah seorang pejabat KBRI Kuala Lumpur, Minggu, yang enggan disebutkan namanya, ketika ditanya dampak keputusan ICJ terhadap perbatasan Indonesia dengan Malaysia-Singapura di Selat Malaka.
Menurut dia, akan ada pembahasan mengenai batas-batas maritim antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia di Balikpapan, 27 Mei 2008 ini, mungkin dampak atas keputusan ICJ akan muncul di sana.
"Selama ini, mengenai batas antara Indonesia dengan Malaysia-Singapura di Selat Malaka di kawasan Batu Puteh memang belum selesai, karena hal itu masih menjadi sengketa antara Malaysia dan Singapura. Keputusan ICJ bahwa pulau Batu Puteh itu milik Singapura maka akan semakin jelas dan sudah tentu akan memberikan dampak pada perbatasan maritim Indonesia dengan Singapura dan Malaysia," jelasnya.
Keputusan ICJ mengakhiri persengketaan wilayah maritim antara Singapura dan Malaysia. ICJ memutuskan bahwa pulau Batu Puteh itu milik Singapura dimana sebelumnya Malaysia mengklaim sebagai miliknya atau milik kerajaan Johor.
Pulau Batu Puteh berada dekat dengan pulau Batam yang menuju ke Laut China Selatan. (Ant)

Tidak ada komentar: