232 KK Tetap Bertahan Menghuni Hutan Negara Register VII di Desa Mardinding
Kabanjahe, (Analisa)
Meski Pemkab Karo telah mengultimatum selama dua pekan mulai terhitung, Rabu (23/4) hingga Kamis (8/5) agar tidak menduduki dan menghuni kawasan hutan negara Register VI Deleng Cengkeh di Desa Mardinding Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, namun hal itu tidak digubris oleh 232 KK warga pendatang asal Nias dan tetap masih bertahan menghuni hutan lindung tersebut.
Padahal, Pemkab Karo telah membentuk tim yang diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan Drs TM Tarigan untuk mengosongkan 232 KK warga pendatang asal Nias yang telah menghuni lima tahun lebih kawasan hutan lindung.
Demikian juga, Pemkab Karo sendiri melalui Camat Mardinding yang telah mengadakan pertemuan dengan unsur Muspika lainnya untuk mencari solusi yang tepat yaitu dengan mengadakan pendekatan kepada 232 KK yang diwakili beberapa tokoh masyarakat asal pendatang Nias di Desa Mardinding bagaimana cara untuk menurunkan warga yang menghuni hutan.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Karo memberikan waktu selama dua minggu terhitung mulai, Rabu (23/4) agar warga pendatang yang menghuni hutan tersebut segera turun dari kawasan hutan lindung dengan kesadaran diri sendiri dan mengemas barang-barang yang dimiliki untuk segera meninggalkan lokasi hutan negara tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mardinding, Raja Ngapit Sembiring kepada wartawan, Kamis (8/5) mengatakan masyarakat Desa Mardinding dan Tanjung Pamah pada, Rabu (7/5) sudah menunggu di Kantor Camat Mardinding seharian untuk mengadakan rapat membahas langkah-langkah ditempuh atas berakhirnya batas waktu agar warga pendatang tidak menghuni kawasan hutan negara tersebut.
“Masyarakat sangat kecewa karena Camat Mardinding, Salomo Surbakti tidak kunjung datang dalam rapat tersebut,” tandasnya.
Toleransi
Ditambahkan Ngapit Sembiring, setelah diadakan rapat Muspika Mardinding hari ini, Kamis (8/5) diputuskan bahwa toleransi diberikan hanya seminggu kedepan mula terhitung Kamis (8/5.)
Menurut mereka, Pemkab Karo tidak serius menangani hal tersebut, malahan isu beredar di lapangan seolah-olah, para warga dibiarkan menghuni hutan tersebut diberi kesempatan untuk memanen nilam.
Lebih lanjut dikatakan, warga setempat bersama tokoh masyarakat Desa Mardinding Pemkab Karo seharusnya bertindak tegas karena telah diberikan toleransi selama dua minggu untuk mengosongkan kawasan hutan lindung.
“Jika ternyata dalam satu minggu mendatang, warga pendatang juga belum turun dari kawasan hutan lindung, maka masyarakat sepakat akan mengambil tindakan sendiri,” tandasnya.
Di tempat terpisah, DPD Bupati LIRA Kabupaten Karo, Aditya Sebayang didampingi Sekretaris Julianus Sembiring, Ketua tim Adil Ginting mengatakan sangat sesalkan tidak ada langkah kongkrit yang dilakukan oleh Pemkab Karo setelah berakhirnya waktu yang ditentukan untuk pengosongan hutan negara yang dihuni warga pendatang.
Menurutnya, hari ini, Kamis (8/5), Pemkab Karo harus bertindak tegas dengan menurunkan secara paksa terhadap warga pendatang yang menghuni hutan lindung tersebut setelah peringatan dua minggu yang diberikan untuk mengosongkan hutan lindung.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan masyarakat Desa Mardinding dan Desa Tanjung Pamah untuk mempertanyakan keinginan penduduk tersebut, sehubungan telah berakhirnya jangka waktu yang diberikan.
“DPD LIRA bersama masyarakat akan mengamankan apapun hasil keputusan yang telah dimusyawarah dengan penduduk nantinya,” ujarnya.
Asisten I Drs TM Tarigan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/5) mengatakan Pemkab Karo tetap serius untuk mengosongkan para warga pendatang yang menghuni hutan.
Ditanya kendala yang dialami Pemkab Karo sehingga dua pekan lebih diberi kesempatan kepada warga untuk mengosongkan hutan lindung, Tarigan mengatakan pihaknya masih memberikan toleransi dengan mengirimkan surat tegoran pertama, tidak dindahkan maka dikeluarkan surat tegoran, kedua dan ketiga. (ps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar