Langkat (SIB)
Meskipun Bupati Langkat H Syamsul Arifin SE telah mengeluarkan surat keputusan penghentian segera kegiatan perambahan hutan negara register 8/L-a di Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, para cukong-cukong (pengusaha) masih tetap eksis melakukan kegiatannya.
“Aktivitas perambahan hutan negara ini masih tetap berlangsung tanpa ada tindakan dari pihak yang berwajib. Padahal bulan April lalu dinas Kehutanan Langkat telah menemukan adanya kegiatan tersebut,” ujar Suroso salah seorang warga Teluk Aru kepada wartawan, Rabu (22/8) di Stabat.
Menurutnya, kegiatan perambahan hutan negara di Desa Lubuk Kertang kawasam hutan Sungai Babalan yang ditemukan oleh pihak Polisi Kehutanan serta berdasarkan peta kawasan hutan sesuai SK Menteri Pertanian RI No.923/Kpts/UM/12/1982 tanggal 20 Desember 1982 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Propinsi Dati I Sumut dan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang penunjukan kawasan hutan diwilayah Propinsi Sumut, lokasi tersebut merupakan masuk dalam kawasan hutan negara dengan fungsi hutan produksi.
“Sebenarnya kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan produksi keberadaannya itu jelas-jelas dilindungi oleh UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, tapi mengapa dibiarkan masih tetap berlangsung,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, dalam surat bupati Langkat yang ditujukan kepada salah seorang pengusaha tersebut adalah meminta segera menghentikan aktifitas perambahan hutan negera dan membuka paluh-paluh alam yang telah ditutup /dibenteng serta melakukan rehabilitasi hutan mangrove yang terlanjur dirusak.
Dalam surat bupati itu juga ditegaskan, apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan sebagaimana peringatan tersebut diatas, maka yang bersangkutan akan diambil tindakan hukum sesuai UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, tambah Suroso sambil memberikan salinan foto copy SK surat perintah penghentian aktivitas perambahan hutan negera.
From: Langkat (Sinar Indonesia Baru)(M27/k)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar