navigasi

Jumat, September 21, 2007

Agresi Makelar Tanah di Langkat

Kamis, 06 September 2007 03:00 WIB
Jual Beli Hutan Mangrove Eks HGU PT SBB Illegal PDF Cetak E-mail
P. Brandan, WASPADA Online

Menteri Kehutanan MS Kaban menegaskan, jual beli areal hutan mangrove eks HGU PT Sari Bumi Bakau (SBB) di kawasan pesisir Kab. Langkat adalah illegal. Menhut dalam waktu dekat segera menurunkan staf ahlinya untuk meneliti legalitas kawasan yang telah diperjualbelikan.

Demikian Ketua LSM Jelajah Orientasi Bumi (JOB) Kab. Langkat, Tajruddin, ST kepada Waspada, Selasa (4/9), mengutip statemen MS Kaban, ketika ia beraudiensi ke kantor Menhut beberapa hari lalu. Aktivis lingkungan itu mengaku tidak lekas puas atas respon Menhut sebelum ada tindakan konkrit untuk memproses kasus ini.

Tajruddin berharap, staf ahli Menhut dapat bekerja dengan konsisten untuk mengumpulkan fakta dan data tentang pengkomersialan kawasan hutan di Kab. Langkat, yang dilakukan para pialang tanah khusunya di Kec. Besitang, Brandan Barat, Sei Lepan dan Babalan.

Aksi para pialang tanah yang selama ini berlindung di balik kepentingan masyarakat harus dihentikan. Begitu juga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penghancuran hutan mangrove harus ditindaklanjuti. Tingkat degradasi hutan di tiga kecamatan ini, kata Tajruddin, sudah sangat luar biasa.

Menurut dia, hukum seolah-olah tak berdaya berhadapan dengan para makelar tanah termasuk kekuatan investor. Terbukti, hingga kini aktor intelektual yang memperjualbelikan areal hutan, baik yang ada di Desa Bukit Selamat, Kec. Besitang mau pun di Dusun I Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat belum disentuh.

Kapolres Langkat, AKBP Dody Marsidi, dikonfirmasi baru-baru ini di Polsek P. Brandan mengatakan, investor yang terbukti merusak lingkungan akan tetap diproses secara juridis. Kata dia, Selasa ini, tim Polres Langkat turun ke Desa Lubuk Kertang guna melakukan penyelidikan lapangan.

Sedangkan Kasat Intel, AKP Edyanto, menjawab Waspada tentang jual beli areal hutan mangrove di Desa Bukit Selamat mengatakan, lahan itu telah diganti rugi pengusaha dari masyarakat dan status lahan telah memiliki alas hak. Namun, ketika didesak atas dasar apa penerbitan alas hak, ia tidak memberi jawaban terinci.

Sementara kasus jual beli lahan di Desa Bukit Selamat sudah menggelinding ke Kejaksaan Negeri Stabat Cabang P. Brandan. Sesuai pantauan Waspada, beberapa oknum yang mempunyai andil besar melego areal hutan pesisir itu kepada investor telah diperiksa intensif.

Menyinggung peninjauan lapangan di Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat, dihadiri anggota DPRD Langkat, Asisten I Pemerintahan Pemkab Langkat, Satpol PP, Polres Langkat, Distamben dan Pedalda Langkat, BPKH Wilayah I Medan, Dishutbun Langkat, Tajruddin, berharap para pejabat berkompeten menolak lahan dikonversi.

Kepada pihak penyidik, aktivis itu mengimbau tidak menjadikan kasus ini sebagai komoditas untuk meningkatkan bargaining. Ia mendesak Polres Langkat termasuk pihak Kejaksaan tetap konsisten memproses kasus ini. (Waspada-online.com)

Tidak ada komentar: