navigasi

Sabtu, Agustus 29, 2009

Penampakan Monster Loch Ness







Monster Loch Ness atau Nessie yang melegenda di Inggris Raya sampai kini belum bisa dibuktikan keberadaannya secara ilmiah. Jadi cukup mengejutkan ketika seorang pengguna Google Earth mengklaim menemukan si monster dalam situs peta online tersebut.

Dalam gambar yang diambil dari Google Earth, tampak sebuah objek besar menyerupai binatang yang sedang berenang di permukaan air.

Jason Cooke mengaku menemukan gambar aneh itu saat sedang asyik browsing Google Earth. "Aku tak bisa mempercayainya. Gambar itu mirip dengan deskripsi mengenai Nessie,".

Meski tidak jelas apakah benar-benar Nessie atau hanyalah obyek lain, gambar di Google Earth tersebut tetap memicu rasa penasaran. Dinilai perlu studi lebih lanjut untuk menginvestigasi temuan ini.

Dikutip detikINET dari Telegraph, Kamis (27/8/2009), keberadaan monster Loch Ness memang terus diperdebatkan sejak berpuluh tahun lampau. Banyak pihak mengklaim telah menjepret Loch Ness, namun sebagian besar foto yang ada hanyalah tipuan belaka.


Sumber ; DetikNet, dan dari berbagai sumber

Senin, April 06, 2009

Jangan Paksakan Tender WiMax!




Bandung
- Jika industri nasional tidak mampu siapkan customer premises equipment (CPE) minimal 1 juta unit, tender Wimax lebih baik ditunda. Pasalnya kebutuhan masyarakat akan internet sangat besar, karenanya Depkominfo tidak perlu memaksakan pelaksanaan tender WiMax.

Demikian dikatakan oleh Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana kepadadetikINET saat ditemui di Hotel Savoy Homman, Minggu (5/4/2009).
Menurutnya, dibutuhkan minimal 1 juta CPE dan sekitar 10-20 ribu perangkat jaringan (Base Subscriber/BS).

"Regulasi tidak masalah. Namun kala perangkat CPE tidak siap benar, ini bisa menjadi bad issue. Minimal diperlukan 1 juta CPE dan sekitar 10-20 ribu BS," paparnya.

Menurutnya, lima produsen WiMax dalam negeri yang ada saat ini, lebih konsentrasi mengembangkan BS ketimbang membuat CPE. Padahal, survey yang dilakukan Sharing Vision pada Januari 2009 menunjukkan pula 91 persen dari 100 responden ingin CPE WiMax gratis dari operator.

"Produsen yang sudah mengembangkan CPE pun menawarkan harga ritel di atas US$ 300 per unit. Terlalu mahal. Padahal kebutuhan akan layanan broadband nirkabel
lagi tinggi-tingginya," kata Dosen Teknik Elektro ITB ini.

Sharing Vision, imbuhnya, mencatat pengguna eksisting internet kecepatan tinggi nirkabel di Indonesia berkisar 6 juta orang. Dengan melihat situasi itu, lanjut
Dimitri, maka diperlukan CPE dalam jumlah banyak dari produsen dalam negeri.

"Hal ini agar misi pemberdayaan industri nasional yang diinginkan pemerintah selama ini akan tercapai. Kalau tender dipaksakan segera, saya khawatir timbul banyak masalah di kemudian hari. Misalnya operator pemenang bisa dituntut karena tidak mematuhi kewajiban konten lokal yang digariskan dalam Permen dan dokumentender WiMax," terangnya.

Pelaksanaan tender secara terburu-buru juga akan menciptakan preseden buruk bagi industri lokal. Dikhawatirkan industri lokal tidak banyak terlibat dalam layanan
telekomunikasi mutakhir. Hal ini bisa menyurutkan rasa percaya diri industri lokal. Padahal maksud awalnya, pemerintah ingin melindungi dan mengangkat industri lokal.

"Karena itu, sekalipun dokumen tender harus diumumkan pada 19 April ini atau tiga bulan setelah keluar Permen Wimax, kami meminta Depkominfo terlebih dulu
menginformasikan dengan jujur kesiapan produksi CPE industri lokal ini. Jangan sampai belum siap, tapi sudah dipaksakan," pungkasnya.

( afz / faw )

Rabu, Maret 11, 2009

Pelaku Alihfungsi Lahan Hutan Mangrove Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Medan, (Analisa)

Alih fungsi lahan dari hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit tidak dibenarkan dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

“Jika hal ini terjadi, baik individu, coorporate yang terlibat dan instansi yang mengeluarkan izin bakal diganjar hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Tim Ahli Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Syafruddin Kallo SH M Hum di ruang kerja Kepala BLH Sumut Prof H Syamsul Arifin SH MH didampingi Kabag Penaatan Hukum BLH Sumut H Erwin Hidayah Hasibuan SH MH dan Kabid Bina Pengelolaan Lingkungan H Dr Indra Utama MSi, Rabu (4/3).

Berdasarkan undang-undang, lanjut Kallo, yang dibenarkan untuk pengalihfungsian lahan seperti tanaman hias, jamur, penangkaran satwa liar dan makanan ternak yang bersifat permanen. “Kalau terjadi pengalifungsian lahan berdampak kerusakan hutan sudah tentu melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 50 dan pasal 78,” tegas Kallo lagi.

Tidak dipungkiri, pengalihfungsian lahan ini telah melibatkan banyak pihak, pengusaha, maupun oknum. Tidak terkecuali instansi bersangkutan seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat maupun Kepala Desa.

“Sesuai fakta di lapangan, kawasan hutan mangrove sudah banyak dikeluarkan sertifikat hak milik oleh instansi berwenang sedangkan camat maupun lurah juga ada yang sudah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT),” jelas Kallo seraya menambahkan daerah yang sudah dialihfungsikan dari hutan mangrove menjadi lahan sawit di antaranya di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat seluas 1.300 hektar.

Bencana Lingkungan

Kepala BLH Sumut Prof H Syamsul Arifin SH MH menambahkan, yang paling fatal lagi terjadi di kawasan margasatwa Karang Gading Kecamatan Secanggang. Dulu pada masa Belanda, kawasan itu merupakan lokasi margasatwa, tempat migrasinya burung-burung asal Australia.

Sementara Kabag Penaatan Hukum H Erwin Hidayah SH MH mengungkapkan untuk menangani pengalihfungsian lahan, BLH bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah membentuk tim.

Langkah kedua, melanjutkan proses penegakan hukum dengan menyeret para pelaku maupun pengusahanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penegakan hukum tersebut tidak terkecuali. Aparat yang dan secara sah mengeluarkan izin bakal terjerat seperti yang termaktub dalam pasal 73 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007.

“Isi pasal tersebut bagi pejabat yang melanggar rencana umum tata ruang dipidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan atau denda sebanyak-banyak Rp 500 juta. Di samping itu, pejabat yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya,” tegas Erwin.(mc)