Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum bagi PT Kereta Api Persero untuk mengerjakan proyek jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 7 kilometer telah terbit.
"Sudah keluar perpres-nya, sehingga PT KAI dapat langsung mengerjakannya," ujar Deputi Menteri BUMN bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurutnya, pengerjaan seluruh proyek KA Bandara Soekarno-Hatta dipercayakan kepada PT Kereta Api tanpa harus membuat tim pembangunan.
"Bila diserahkan dan dibentuk lagi tim, maka selesainya akan lama," imbuhnya.
Sebelumnya, pembangunan jalur ini memakai skema kerjasama pemerintah swasta (public private partnership) dengan menggunakan Perpres No. 13/2010. Namun, akhirnya pemerintah memutuskan menugaskan PT KAI melalui perpres baru.
Sumaryanto mengakui beberapa perbankan seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) telah berkomitmen untuk mengucurkan dana dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Mereka (perbankan) cuma membutuhkan perpres-nya saja biar jelas," tuturnya.
PT KAI akan memakai dana internal perusahaan untuk mengerjakan proyek yang diperkirakan menelan investasi senilai Rp2,3 triliun tersebut.
Dalam pembangunan proyek jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta ini, PT KAI juga diminta untuk menyelesaikannya dalam tempo 1,5 tahun sejak perpres turun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar