navigasi

Rabu, September 28, 2011

Perpres Proyek KA Bandara Sudah Terbit


Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum bagi PT Kereta Api Persero untuk mengerjakan proyek jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 7 kilometer telah terbit. 
"Sudah keluar perpres-nya, sehingga PT KAI dapat langsung mengerjakannya," ujar Deputi Menteri BUMN bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin kepada ANTARA di Jakarta, Senin. 
Menurutnya, pengerjaan seluruh proyek KA Bandara Soekarno-Hatta dipercayakan kepada PT Kereta Api tanpa harus membuat tim pembangunan. 
"Bila diserahkan dan dibentuk lagi tim, maka selesainya akan lama," imbuhnya. 
Sebelumnya, pembangunan jalur ini memakai skema kerjasama pemerintah swasta (public private partnership) dengan menggunakan Perpres No. 13/2010. Namun, akhirnya pemerintah memutuskan menugaskan PT KAI melalui perpres baru. 
Sumaryanto mengakui beberapa perbankan seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) telah berkomitmen untuk mengucurkan dana dalam pengerjaan proyek tersebut. 
"Mereka (perbankan) cuma membutuhkan perpres-nya saja biar jelas," tuturnya. 
PT KAI akan memakai dana internal perusahaan untuk mengerjakan proyek yang diperkirakan menelan investasi senilai Rp2,3 triliun tersebut. 
Dalam pembangunan proyek jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta ini, PT KAI juga diminta untuk menyelesaikannya dalam tempo 1,5 tahun sejak perpres turun.

Jumat, September 16, 2011

Hari Ini, Belanda Mulai Haramkan Cadar


REPUBLIKA.CO.ID,AMSTERDAM - Belanda bakal ikut serta mengharamkan cadar bagi rakyatnya. Negara itu tak memperdulikan sekitar seratus wanita di negaranya yang memakai cadar.
Pemerintah Belanda bakal memulai pengharaman itu sejak Jumat (16/9) ini. Belanda bakal menjadi negara ketiga yang mengharamkan cadar setelah Prancis dan Belgia. Wanita yang masih nekat memakai cadar bakal didenda 330 gulden.
Meskipun begitu, wanita masih diperbolehkan memakai cadar saat di masjid atau tempat-tempat keagamaan. Wanita yang melakukan perjalanan ke luar negeri juga diperbolehkan memakai cadar ketika berada di ruang tunggu bandara.
Menteri kabinet di Belanda memastikan pengharaman ini perlu karena tidak sesuai dengan masyarakat di negaranya yang dianggap terbuka. Jika memakai cadar, wanita dianggap tidak berpartisipasi dalam keterbukaan itu.
Parlemen Belanda adalah yang pertama kali mengharamkan cadar 2005 lalu. Mereka mengumpulkan suara dalam bentuk proposal yang dibuat oleh penghina nabi Muhammad SAW, Geert Wilders. Dia dikenal sebagai politisi anti Islam di Eropa. Namun demikian, pengumpulan suara tersebut tidak membuahkan hasil karena Belanda ketika itu disibukkan dengan pemilihan umum dan isu perubahan koalisi politik.
Semenjak itu dan pada pemilu berikutnya tahun lalu, Wilders kembali menyuarakan isu pelarangan cadar. Hal itu mendongkrak reputasi partai politiknya menjadi nomor tiga di Belanda.