Denpasar (ANTARA) - PT Bakrie Telecom, Tbk (BTEL) dan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) menjalin kerja sama interkoneksi untuk kawasan timur Indonesia.
"Dengan kesepakatan ini Bakrie Telecom menjadi operator telekomunikasi pertama yang membuka jaringan interkoneksinya dengan ICON+," kata Direktur Corporate Services PT BTEL Rakhmat Junaidi dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan, penandatanganan kerja sama interkoneksi ini merupakan langkah awal bagi kedua pihak untuk mempersiapkan diri saling membuka trafik interkoneksi.
"Selain itu berjalannya interkoneksi ini juga memiliki arti penting bagi penyediaan akses telekomunikasi pedesaan di kawasan timur Indonesia mengingat ICON+ menjadi pelaksana tender program USO (Universal Service Obligation) untuk desa berdering dan desa pinter di kawasan tersebut," katanya.
Pada kesepakatan yang ditandatangani oleh Rakhmat Junaidi dengan Direktur Utama PT ICON+ Muljo Adji AG ini disebutkan bahwa pembukaan interkoneksi meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Irian Barat.
Muljo berharap, langkah kooperatif Bakrie Telecom ini bisa diikuti oleh operator lainnya sehingga penyediaan layanan telekomunikasi bagi masyarakat perdesaan, khususnya di kawasan timur Indonesia dapat segera terwujud.
Rakhmat Junaidi melanjutkan, sejatinya penyediaan interkoneksi merupakan kewajiban setiap operator telekomunikasi sesuai amanat dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.
"Pembukaan interkoneksi akan memberi manfaat positif bagi semua pihak, yakni bagi masyarakat karena mereka dapat berkomunikasi dengan pelanggan operator manapun, bagi perusahaan sendiri karena akan mendorong pertumbuhan trafik sekaligus peningkatan pendapatan dan bagi industri telekomunikasi karena meningkatkan teledensitas telepon di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, katanya, kerja sama ini merupakan wujud dari komitmen kepatuhan kedua perusahaan terhadap Undang-undang Telekomunikasi. Undang-Undang tersebut, khususnya pasal 25 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
"Selain itu mereka juga wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta," kata Rakhmat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar