navigasi

Selasa, September 25, 2007

Telat nih

Assalamualaikum wr.wb..
Jika "HATI" sejernih "AIR"....Jangan biarkan ia KERUH....Jika "HATI" seputih "AWAN"...Jangan biarkan ia MENDUNG...Jika "HATI" seindah "BULAN"...Hiasi ia dengan IMAN...Sucikan hati...bersihkan jiwa...MARHABAN YA RAMADHAN...Mohon Maaf Lahir & Bathin..

Jumat, September 21, 2007

Reboisasi, tapi KOK......???, mana pake dana GNRHL pulak

Setelah ditelusuri, lahan pantai tanaman hutan bakau (mangrove) di register 8/ L-a Dusun Satu dan Dusun Dua Desa, Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat yang dijual Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Murni dan kelompok penggarap kepada investor perkebunan, ternyata direboisasi pemerintah.

Dana reboisasi tersebut berasal dari Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan/Penghijauan Lahan (GNRHL/Gerhan). Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat telah memasang patok-patok larangan di lokasi mangrove Lubuk Kertang, tetapi patok-patok itu telah dihancurkan.
Pernyataan ini disampaikan Kelompok-Study dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SMAR) Propinsi Sumatera Utara yang telah melakukan peninjauan langsung atas perambahan hutan mangrove di Langkat, yang kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan tanaman kelapa sawit.
Sementara itu, kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Langkat, Ir Azuar Pane ketika dicegat MedanBisnis, Selasa (28/8) di Stabat menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah pemberhentian kedua kepada penggarap mangrove untuk segera meninggalkan garapan mereka yang mereka beli dari penggarap. “Saat ini kasus tersebut telah kita serahkan kepada Dinas Kehutanan Sumatera Utara,” ujarnya.
Dia menambahkan, aktifitas perambahan hutan negara Register 8/L-a di wilayah Teluk Haru Langkat ini sudah diambil-alih oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.
Dia juga mengatakan, persoalan penjualan hutan mangrove register 8/L-a Lubuk Kertang yang merupakan hutan produksi ini sudah diserahkan ke Polres Langkat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol PP) Langkat.
”Sebelumnya kita sudah berkordinasi dengan Polres Langkat atas kerusakan hutan di Lubuk Kertang wilayah Teluk Haru tersebut. Tapi sekarang masalah itu sudah ditangani oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sumut,” tuturnya. Bahkan untuk penertibannya kita sudah sampaikan ke pihak Sat Pol PP Langkat,” ungkap Azwar Pane.
Peninjauan Langsung
Secara terpisah, Kelompok- Study dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SMAR) Propinsi Sumatera Utara, telah melakukan peninjauan langsung atas perambahan hutan mangrove di Langkat yang kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan tanaman kelapa sawit. Ketika ditemui Medan Bisnis kemarin, K-SMAR Sumut meminta pemerintah pusat maupun propinsi segera menyetop dan tidak memperpanjang pencairan dana reboisasi GNRHL/Gerhan ke Kabupaten Langkat untuk penghijauan hutan pantai.
Pemerintah diminta menyetop dan tidak mengucurkan kembali dana reboisasi GNRHL/Gerhan ke Langkat untuk hutan pantai/mangrove. Artinya, dana itu yang pernah dicairkan terkesan sia-sia, dengan ketidakmampuan Pemkab Langkat mencegah dan menindak penggarap dan pembeli hutan mangrove di Langkat kepada investor perkebunan.
Lahan mangrove di Lubuk Kertang itukan mendapat dana reboisasi dari GNRHL/Gerhan, karena itu merupakan hutan negara produktif. Tetapi hutan mangrove itu ternyata bisa juga dijual. “Berarti upaya reboisasi itu juga sia-sia, yang akhirnya mangrove juga jadi lahan sawit,” sebut Ketua K-SMAR Sumut, Togar Lubis kepada MedanBisnis, Selasa (28/8) di Stabat.
Disebutkan K-SMAR, hutan pantai baik hutan negara produktif dan hutan penggunaan lain (HPL), semuanya tidak bisa diperjualbelikan dan dimiliki investor atau masyarakat penggarap. “Jika hutan HPL ingin diusahai, itu pemerintah hanya mengeluarkan izin pengelolaan cara sewa dengan izin prinsip 5 tahunan atau hak guna usaha (HGU), bukan dikuasai menjadi milik seseorang atau perusahaan,” katanya.
“Jika lahan negara di kawasan pantai menjadi milik penggarap dan investor akibat penjualan secara terkoordinir, maka yang lebih bertanggung jawab adalah camat dan kepala desa serta kepala kelurahan. Hal itu karena mereka yang paling tahu dan yang mengeluarkan surat keterangan tanah, baik izin menggarap ataupun izin memiliki dengan alasan ganti rugi, “ sebut K-SMAR Sumut tegas.

Kamis, 30-08-2007

From : MedanBisnis – Langkat

Surat Sakti yang nGgAk SaKt!...

Langkat (SIB)
Meskipun Bupati Langkat H Syamsul Arifin SE telah mengeluarkan surat keputusan penghentian segera kegiatan perambahan hutan negara register 8/L-a di Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, para cukong-cukong (pengusaha) masih tetap eksis melakukan kegiatannya.
“Aktivitas perambahan hutan negara ini masih tetap berlangsung tanpa ada tindakan dari pihak yang berwajib. Padahal bulan April lalu dinas Kehutanan Langkat telah menemukan adanya kegiatan tersebut,” ujar Suroso salah seorang warga Teluk Aru kepada wartawan, Rabu (22/8) di Stabat.
Menurutnya, kegiatan perambahan hutan negara di Desa Lubuk Kertang kawasam hutan Sungai Babalan yang ditemukan oleh pihak Polisi Kehutanan serta berdasarkan peta kawasan hutan sesuai SK Menteri Pertanian RI No.923/Kpts/UM/12/1982 tanggal 20 Desember 1982 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Propinsi Dati I Sumut dan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang penunjukan kawasan hutan diwilayah Propinsi Sumut, lokasi tersebut merupakan masuk dalam kawasan hutan negara dengan fungsi hutan produksi.
“Sebenarnya kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan produksi keberadaannya itu jelas-jelas dilindungi oleh UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, tapi mengapa dibiarkan masih tetap berlangsung,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, dalam surat bupati Langkat yang ditujukan kepada salah seorang pengusaha tersebut adalah meminta segera menghentikan aktifitas perambahan hutan negera dan membuka paluh-paluh alam yang telah ditutup /dibenteng serta melakukan rehabilitasi hutan mangrove yang terlanjur dirusak.
Dalam surat bupati itu juga ditegaskan, apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan sebagaimana peringatan tersebut diatas, maka yang bersangkutan akan diambil tindakan hukum sesuai UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, tambah Suroso sambil memberikan salinan foto copy SK surat perintah penghentian aktivitas perambahan hutan negera.

From: Langkat (Sinar Indonesia Baru)(M27/k)

Agresi Makelar Tanah di Langkat

Kamis, 06 September 2007 03:00 WIB
Jual Beli Hutan Mangrove Eks HGU PT SBB Illegal PDF Cetak E-mail
P. Brandan, WASPADA Online

Menteri Kehutanan MS Kaban menegaskan, jual beli areal hutan mangrove eks HGU PT Sari Bumi Bakau (SBB) di kawasan pesisir Kab. Langkat adalah illegal. Menhut dalam waktu dekat segera menurunkan staf ahlinya untuk meneliti legalitas kawasan yang telah diperjualbelikan.

Demikian Ketua LSM Jelajah Orientasi Bumi (JOB) Kab. Langkat, Tajruddin, ST kepada Waspada, Selasa (4/9), mengutip statemen MS Kaban, ketika ia beraudiensi ke kantor Menhut beberapa hari lalu. Aktivis lingkungan itu mengaku tidak lekas puas atas respon Menhut sebelum ada tindakan konkrit untuk memproses kasus ini.

Tajruddin berharap, staf ahli Menhut dapat bekerja dengan konsisten untuk mengumpulkan fakta dan data tentang pengkomersialan kawasan hutan di Kab. Langkat, yang dilakukan para pialang tanah khusunya di Kec. Besitang, Brandan Barat, Sei Lepan dan Babalan.

Aksi para pialang tanah yang selama ini berlindung di balik kepentingan masyarakat harus dihentikan. Begitu juga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penghancuran hutan mangrove harus ditindaklanjuti. Tingkat degradasi hutan di tiga kecamatan ini, kata Tajruddin, sudah sangat luar biasa.

Menurut dia, hukum seolah-olah tak berdaya berhadapan dengan para makelar tanah termasuk kekuatan investor. Terbukti, hingga kini aktor intelektual yang memperjualbelikan areal hutan, baik yang ada di Desa Bukit Selamat, Kec. Besitang mau pun di Dusun I Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat belum disentuh.

Kapolres Langkat, AKBP Dody Marsidi, dikonfirmasi baru-baru ini di Polsek P. Brandan mengatakan, investor yang terbukti merusak lingkungan akan tetap diproses secara juridis. Kata dia, Selasa ini, tim Polres Langkat turun ke Desa Lubuk Kertang guna melakukan penyelidikan lapangan.

Sedangkan Kasat Intel, AKP Edyanto, menjawab Waspada tentang jual beli areal hutan mangrove di Desa Bukit Selamat mengatakan, lahan itu telah diganti rugi pengusaha dari masyarakat dan status lahan telah memiliki alas hak. Namun, ketika didesak atas dasar apa penerbitan alas hak, ia tidak memberi jawaban terinci.

Sementara kasus jual beli lahan di Desa Bukit Selamat sudah menggelinding ke Kejaksaan Negeri Stabat Cabang P. Brandan. Sesuai pantauan Waspada, beberapa oknum yang mempunyai andil besar melego areal hutan pesisir itu kepada investor telah diperiksa intensif.

Menyinggung peninjauan lapangan di Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat, dihadiri anggota DPRD Langkat, Asisten I Pemerintahan Pemkab Langkat, Satpol PP, Polres Langkat, Distamben dan Pedalda Langkat, BPKH Wilayah I Medan, Dishutbun Langkat, Tajruddin, berharap para pejabat berkompeten menolak lahan dikonversi.

Kepada pihak penyidik, aktivis itu mengimbau tidak menjadikan kasus ini sebagai komoditas untuk meningkatkan bargaining. Ia mendesak Polres Langkat termasuk pihak Kejaksaan tetap konsisten memproses kasus ini. (Waspada-online.com)

Paluh Tabuhan Under Attack...!!!

Friday 07 September 2007
350 Hektar Hutan Mangrove di Lubuk Kertang Boleh Digarap
Dari ribuan hektar hutan mangrove di Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat ternyata sekitar 350 hektar di antaranya merupakan areal penggunaan lain (APL) yang boleh dikelola dan diusahai. Sedangkan selebihnya merupakan hutan produksi tetap (HPT) yang dilarang untuk digarap.

"Izin APL seluas 350 hakter itu hanya dikantongi PT Pelita Nusantara Sejahtera (PNS). Jadi hanya PT PNS yang resmi untuk mengelola hutan mangrove di kawasan tersebut," terang anggota Tim Pemkab Langkat H Zulhanuddin SH kepada Global di ruang kerjanya, Kamis (6/9).

Menurutnya, banyaknya pemberitaan mass media terkait perambahan liar di areal hutan mangrove di kawasan Lubuk Kertang, disikapi Pemkab Langkat dengan membentuk tim yang diketuai Asisten I dengan anggota Kadis Hutbun, Kabag Hukum dan Satpol PP Pemkab Langkat.

Dalam menindaklanjuti pemberitaan tersebut, ujar Zulhanuddin yang juga menjabat Kepala Satpol PP, tim Pemkab bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wil I Medan, Polres Langkat, LSM dan warga juga bersama-sama telah meninjau ke areal hutan tersebut.

"Dari peninjauan lapangan tadi diketahui PT PNS menggarap lahan sesuai izinnya yaitu seluas 350 hektar," ujarnya seraya mengaku tim juga tidak menampik di lokasi itu ditemukan masih adanya aksi perambahan liar yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab.

Terhadap perambah liar, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk menindak tegas.

"Kita masih menunggu surat dari BPKH yang mengatakan bahwa areal hutan yang digarap pihak lain berada di hutan. Jika surat itu sudah ada kita pasti bertindak," tegasnya.

Ditambahkannya, penilaian PT PNS Medan tidak melakukan perambahan liar juga dikuatkan dengan turunnya surat dari BPKH Wil I Medan bernomor S 1009/VII/BPKH 1-2/2007 yang ditujukan kepada Bupati Langkat. Dalam surat itu disebutkan bahwa areal yang dikelola PT PNS itu berada di luar kawasan hutan.

"Yang berhak menentukan suatu kawasan masuk tidaknya pada hutan negara di daerah itu hanya BPKH Medan," ujarnya seraya mengatakan dengan keluarnya surat itu menunjukkan tidak berlakunya surat keterangan dari pihak lainnya.

Menanggapi itu berbagai pihak meminta kepada pihak Pemkab Langkat konsisten dan tegas dalam menindak para perambah hutan. Jika areal yang dikuasai PT PNS Medan itu resmi dan mengantongi izin mereka harus dilindungi, sedangkan kepada perambah liar lainnya harus diambil tindakan tegas.

"Pemkab Langkat harus melindungi PT PNS Medan, sedangkan kepada perambah yang tidak memiliki izin atau menggarap di lokasi hutan negara harus segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Jangan akibat ulah segelintir orang, membuat investor enggan menanamkan usahanya di Langkat in," tegas Direktur LSM Goppan RI Sopyan Rao.

Global-Harian | Langkat

Awalnya

Awal kuberjumpa dengannya, biasa saja, karena ntah karena mungkin memang begitu selalu sikapku pada semua wanita ya..?
pada wanita-wanita yang kukenal, palagi buat wanita yang baru kukenal..
he he....
kesannya cuek, dan cewek-cewek pasti Sebbel bin-bin kalo di cuekin kan...